Adabanyak contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, misalnya tukar menukar uang receh saat lebaran dan tukar tambah perhiasan emas. Pada prinsipnya, riba fadhl melibatkan unsur tambahan pada setiap tukar menukar barang ribawi yang sejenis. Mudah-mudahan kita bisa terhindar dari segala transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya ya
๏ปฟ4 Jual beli yang mengandung unsur tipuan (gharar) Jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung unsur tipuan, jual beli yang memuat ketidaktahuan atau membuat pertaruhan dan perjudian. 54. Definisi gharar menurut Wahbah Az-Zuhai>li> dalam kitab fiqh Islam, yaitu seperti yang dikatakan oleh Imam As-Sarahsi dari
Dalamhal ini akad jual beli menajdi rusak (fasid) karena, adanya unsur penipuan yang mana jual beli rekayasa tersebut sebenarnya tidak dilakukan hanya direkayasa oleh penjual dan pembeli demi mendapat cashback. 88 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan . 1.
JualBeli dengan Sistem Uang Hangus (ุจูุน ุงูุนุฑุจูู) Jual-beli ' Urbun ( bai' al-'Urbun ) adalah suatu sistem atau bentuk jual beli dimana pembeli membayar sejumlah uang (uang muka) untuk menunjukkan keseriusan dalam melakukan transaksi jual beli. Jika jual beli tersebut dilanjutkan, maka uang muka tersebut akan menjadi bagian dari
JualBeli Diperbolehkan. by Redaksi Muhammadiyah. 2 years ago. in Muamalah. Macam-macam jenis jual beli dapat ditinjau secara hukum (halal-haram) dan akad (transaksi). Secara hukum, jual beli dalam Islam dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dihalalkan dan yang diharamkan. Dasar dan kriteria penentuan suatu jual beli
Jualbeli dihalalkan karena mengandung unsur a. penipuan b. keterpaksaan c. tolong menolong d. persaingan 4. Pada dasarnya, jual beli hukumnya a. wajib C. haram b. sunah d. mubah 5. Membeli barang hasil curian hukumnya a. haram c. makruh b. wajib d. sunah 1 Lihat jawaban
Dalilaqli bahwa jual beli mengandung unsur kecuragan hukumnya haram, karena kecurangan dalam jual beli akan merugikan pembeli apabila takarannya dicurangi dengan dikurangi, merugikan penjual apabila takarannya dicurangi dengan dilebihkan, dan kecurangan adalah perbuatan yang buruk yang tidak dibolehkan dalam agama, sehingga diharamkan dalam jual beli.
Dapatditarik unsur pokok dalam jual beli adalah barang dan harga. Hal ini terkait dengan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi "Jual beli dianggap sudah terjadi setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun benda tersebut belum diserahkan dan harga belum dibayarkan".
Jualbeli mulamasah adalah jual beli saling menyentuh, yaitu masing-masing dari penjual dan pembeli pakaian atau barang lainnya, dan dengan itu jual beli harus dilaksanakan tanpa ridha terhadapnya atau seorang penjual berkata kepada pembeli, "jika ada yang menyentuh baju 7 M. Ali Hasan, op. cit ., h. 148-149.
Ketentuan ketentuan dalam bab v, buku III, KUHPER digunakan untuku jual beli perusahaan, selain banyak unsur yang berbeda antara jual beli perdata dan jual beli perusahaan, juga karena mengandung unsur internasional. Tidak adanya peraturan nasional yang lengkap,bukan hanya terjadi di indonesia, tetapi juga terjadi di belanda atau di negara lain.
Oc9Sskt. Pada dasarnya, segala jenis jual beli hukumnya dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, jual beli dalam kehidupan manusia bersifat aktif dan inovatif, bentuk dan jenis jual beli mengalami banyak perubahan, baik dari sisi komoditas yang diperjualbelikan ataupun dari sisi bentuk transaksinya. Hal ini mendasari betapa perlunya seorang muslim mengetahui bentuk dan jenis jual beli yang dilarang. Berdasarkan objek jual beli al-maโqud alaihi maka sebab-sebab dilarangnya sebuah bentuk jual beli dapat dibagi menjadi lima kategori Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah. Kedua Jual beli yang mengandung unsur riba. Ketiga Jual beli yang mengandung unsur kemudhratan dan penipuan. Keempat Jual beli barang yang diharamkan. Kelima Jual beli yang dilarang karena adanya faktor lain external yang dilarang dalam syariat Islam. Kelima sebab ini akan dijelaskan secara terperinci dalam beberapa tulisan. Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah Gharar dalam jual beli bermakna akad jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dapat diprediksi hasilnya apakah ia ada atau tidak, apakah ia bisa diserahterimakan atau tidak, apakah ia bisa diketahui atau tidak, semua ini masuk dalam kategori gharar. Adapun jahalah bermakna ketidakjelasan, yaitu ketidakjelasan yang kadarnya dapat menimbulkan perselisihan pada pihak yang melakukan transaksi jual beli. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu โanhu berkata ููููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนููู ุจูููุนู ุงููุญูุตูุงุฉูุููุนููู ุจูููุนู ุงููุบูุฑูุฑู Artinya Rasulullah ๏ทบ melarang jual beli al-hashaah dan jual beli al-gharar. HR. Muslim No. 1513 Syariat Islam melarang segala bentuk transaksi jual beli yang mengandung kedua unsur ini dalam rangka menjaga harta seseorang dari segala macam perselisihan yang dapat timbul. Dan yang terpenting bagi sesama muslim ia bertujuan untuk menjaga hubungan ukhuwah dan rasa cinta yang harmonis di antara kaum muslimin. Beberapa bentuk jual beli yang dilarang disebabkan mengandung kedua unsur ini adalah Jual beli al-mulaamasah dan al-munaabadzah Kedua jenis jual beli ini telah ada sejak dahulu. Al-mulaamasah artinya melakukan transaksi jual beli dengan hanya menyentuh/meraba barang yang diperjualbelikan tanpa memperhatikannya secara seksama, atau seseorang membeli sebuah barang dalam kegelapan dan ia tidak mengetahui barang tersebut. Adapun al-munaabadzah adalah dua orang yang melakukan jual beli saling melempar kepada pihak yang lain barang yang diperjualbelikan, dan transaksi tersebut langsung dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang yang dilemparkan kepadanya. Kedua jual beli ini dilarang berdasarkan hadits Abu Saโid radhiyallahu โanhu ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููู ุนููู ุงูู
ูููุงุจูุฐูุฉูุูููููู ุทูุฑูุญู ุงูุฑููุฌููู ุซูููุจููู ุจูุงููุจูููุนู ุฅูููู ุงูุฑููุฌููู ููุจููู ุฃููู ูููููููุจูููุุฃูููููููุธูุฑูุฅููููููู ููููููู ุนููู ุงูู
ููุงูู
ูุณูุฉูุ ููุงูู
ููุงูู
ูุณูุฉู ููู
ูุณู ุงูุซููููุจู ูุงู ููููุธูุฑู ุฅููููููู. Artinya Bahwasanya Rasulullah ๏ทบ melarang jual beli al-munaabdzah; yaitu seseorang yang melemparkan pakaiannya dengan maksud jual beli kepada orang lain tanpa ia memeriksa dan melihat pakaian itu dengan seksama. Dan juga beliau melarang jual beli al-mulaamasah; yaitu menyentuh sebuah pakaian tanpa melihatnya dengan seksama. HR. Bukhari No. 2144 & Muslim No. 1512 Jual beli al-hashaah Jual beli al-hashaah adalah jual beli yang dilakukan dengan melempar sebuah batu kecil ke objek jual beli dan ketika mengena objek tersebut maka jual beli tersebut dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang tersebut secara seksama dan teliti. Jual beli ini dilarang oleh Rasulullah ๏ทบ dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu โanhu yang telah disebutkan di atas. Jual beli habalal-habalah Jual beli ini telah dikenal sejak masa jahiliyah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma beliau berkata ููุงูู ุฃููููู ุงูุฌูุงูููููููุฉู ููุชูุจูุงููุนูููู ููุญููู
ู ุงูุฌูุฒููุฑู ุฅูููู ุญูุจููู ุงูุญูุจูููุฉูุ ููุงูู ููุญูุจููู ุงูุญูุจูููุฉู ุฃููู ุชูููุชูุฌู ุงููููุงููุฉู ู
ูุงููู ุจูุทูููููุงุุซูู
ูู ุชูุญูู
ููู ุงูููุชูู ููุชูุฌูุชูุ ููููููุงููู
ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนููู ุฐููููู Artinya โOrang-orang di masa jahiliyah melakukan jual beli dari jual beli daging unta hingga jual beli habalal-habalah, yaitu jual beli yang dilakukan terhadap janin yang dikandung oleh unta betina, kemudian ketika janin itu lahir ditunggu hingga ia hamil dan melahirkan. Maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam melarang mereka melakukan hal itu.โ HR. Bukhari No. 3843 & Muslim No. 1514 Jual beli al-madhaamiin, al-malaaqiih dan asbal-fahl Jual beli al-madhaamiin adalah jual beli janin yang masih berada dalam kandungan induknya. Adapun jual beli al-malaaqiih adalah jual beli sperma pada seekor hewan pejantan unta, sapi, kambing dan lainnya. Kedua jenis jual beli ini dilarang karena keduanya jelas mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma, beliau berkata ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููู ุนููู ุจูููุนู ุงููู
ูุถูุงู
ูููู ููุงููู
ูููุงูููุญู ููุญูุจููู ุงููุญูุจูููุฉู Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam melarang jual beli al-madhaamiin, al- almalaaqiih dan habalal-habalah. HR. At-Thabraaniy dalam Muโjamal-Kabiir, No. 11851 & al-Bazzaar, No. 4828. Berkata Al-Haitsami hadits ini Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabiir dan Al-Bazzaar, dan terdapat di dalam sanadnya perawi bernama Ismail ibn Abi Habibah, beliau tsiqah terpercaya menurut Imam Ahmad tetapi didhaifkan oleh jumhur ulama, Majmaโ Az-Zwaaid 4/104 Adapun asbalfahl adalah menyewakan seekor pejantan untuk mengawini seekor betina atau lebih. Jenis transaksi ini dilarang berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma beliau berkata ููููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนููู ุนูุณูุจู ุงูููุญููู Artinya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam melarang asbal-fahl HR. Bukhari, No. 2284 Jual beli buah atau biji-bijian sebelum menunjukkan tanda-tanda kematangan. Masuk dalam kategori ini jual beli al-mukhaadarah; yaitu jual beli buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau belum matang. Begitu juga jual beli al-muโaawamah/as-siniin, yaitu jual beli buah-buahan pada sebuah pohon atau lebih selama 2 tahun atau lebih. Jual beli yang seperti ini dilarang karena mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma beliau berkata ููููู ุนููู ุจูููุนู ุงูุซููู
ูุงุฑูุญูุชููู ููุจูุฏููู ุตููุงูุญูููุงุ ููููู ุงูุจูุงุฆูุนู ููุงูู
ูุจูุชูุงุนู Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga buah tersebut menunjukkan tanda-tanda kematangannya. Beliau melarang si penjual dan si pembeli. HR. Bukhari No. 2194 dan Muslim No. 1534 Larangan ini berlaku selama buah atau biji tersebut masih berada di pohonnya, adapun jika telah dipetik maka hal tersebut dibolehkan. Adapun tanda-tanda kematangan berbeda antara satu jenis buah dengan yang lainnya, terkadang dapat ditandai dari warna, keras dan lunaknya, rasanya dan lain sebagainya. Jual beli barang yang tidak diketahui majhuul Jual beli majhuul adalah segala bentuk jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan baik pada objek jual beli, harga, kadar barang yang diperjualbelikan ataupun penentuan waktu penyerahan barang. Begitu juga segala bentuk jual beli yang sulit diserahterimakan. Contohnya jika si A berkata kepada si B โSaya jual kepadamu 2 ekor kambing yang ada di kandang milikku,โ tanpa ditentukan secara jelas 2 ekor kambing tersebut. Atau seperti โSaya jual rumahku kepadamu jika si fulan meninggal dunia.โ Bentuk jual beli yang seperti ini jika disepakati maka akadnya dikategorikan tidak sah batal karena mengandung ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan pihak yang bertransaksi. Jual beli ats-tsunayya Jual beli ats-tsunayya transaksi jual beli yang dilakukan dengan mengecualikan sebagian dari objek jual beli tetapi pengecualian tersebut tidak ditentukan. Seperti jika si A berkata ke si B โSaya jual semua kambing di kandang milikku kecuali 2 ekor,โ tapi tidak ditentukan yang mana 2 ekor yang dikecualikan. Jika yang dikecualikan telah ditetapkan dan dijelaskan maka jual beli tersebut dibolehkan dan dikategorikan sah. Dasar larang jual beli ini adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu โanhu bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam melarang beberapa jenis jual beli, dan salah satu diantaranya adalah jual beli ats-tsunayya HR. Muslim No. 1536 Menjual barang yang pada saat transaksi tidak dimiliki oleh si penjual Termasuk jual beli yang dilarang adalah melakukan transaksi jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dimiliki oleh si penjual pada saat transaksi berlangsung. Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar dan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan diantara pihak yang melakukan akad. Dasar larangan jual beli ini adalah hadits Hakim bin Hizaam radhiyallahu โanhu, beliau berkata Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam dan berkata jika seseorang datang kepadaku dan memintaku untuk melakukan jual beli sesuatu yang tidak aku miliki, maka bolehkah aku pergi membeli untuknya barang itu dari pasar ? , maka beliau bersabda ููุง ุชูุจูุนู ู
ูุง ููููุณู ุนูููุฏููู Artinya โJangan engkau menjual apa yang tidak engkau milikiโ HR. Abu Dawud No. 3503 dan Tirmidzi No. 1232 Demikianlah, beberapa jenis jual beli yang dilarang dikarenakan mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Tulisan berikutnya โ Insya Allah โ akan membahas beberapa jenis jual beli yang dilarang karena mengandung unsur riba. Semoga Allah melindungi kita semua dari jual beli yang dilarang. Aamiin.
Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur? Tolong menolong Persaingan Penipuan Keterpaksaan Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Tolong menolong. Dilansir dari Ensiklopedia, jual beli dihalalkan karena mengandung unsur Tolong menolong. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Tolong menolong adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Persaingan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. Penipuan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Keterpaksaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Tolong menolong. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Dalam suatu aktivitas niaga sudah pasti menghendaki keuntungan ribhun dari barang yang bisa dijamin kemanfaatannya melalui akad pertukaran barang barter atau jual beli. Sementara riba, menghendaki keuntungan ziyadah dari akad pemberian utang tanpa wasilah barang riba qardhi, atau keuntungan dari jual beli akibat durasi waktu penundaan pelunasan riba al-buyuโ. Hakikatnya kedua praktik ini sama-sama menghendaki keuntungan berupa tambahan harta pada pemberi utang muqridh atau pada pedagang pemilik barang dagangan raโsul mal. Keuntungan az-ziyadah yang didapat dari riba hukumnya haram, disebabkan karena dua illat hukum yang terlibat di dalamnya, yaitu adanya penindasan zhulm dan akibat adhโafan mudhaโafah berlipat hampir dua kali lipat. Ketiadaan memenuhi dua illat hukum ini, menandakan bahwa muamalah yang dilakukan adalah sesuai dengan maqashid syariah sebagai praktik menjaga hak-hak atas harta hifzhul mal. Kepatuhan menghilangkan unsur penindasan zhulm dan eksploitatif adhโafan mudhaโafah merupakan praktik menjaga hak-hak atas agama hifzhud din, sebagaimana keduanya merupakan yang diharamkan secara ijmaโ. Karena keduanya diharamkan secara ijmaโ, maka demikian pula dengan riba, adalah diharamkan secara ijmaโ pula. Sesuatu yang diharamkan secara ijmaโ, maka hukumnya adalah kafir bila mengkufurinya. Semangat menghilangkan penindasan ini juga berlaku atas jual beli. Meskipun di dalam nash disebutkan bahwa jual beli itu adalah halal, namun dalam realitanya, ada mekanisme jual beli yang dilarang oleh syaraโ. Beberapa praktik jual beli yang nyata dilarang oleh syariat secara ijmaโ, antara lain, adalah jual beli talaqqy rukban mencegat rombongan pedagang di tengah jalan, jual beli hadhir lil bad mencegat rombongan pedagang luar kota sebelum masuk pasar, ihtikar menumpuk barang saat masyarakat sedang paceklik, dan jual beli barang yang tidak bisa dijamin. Inti sari larangan transaksi muqtadhal aqdi sebagaimana praktik jual beli ini hakikatnya adalah untuk menghilangkan unsur penindasan terhadap sesama zhulm dan tindakan eksploitatif, yaitu mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat kecil/kaum mustadhโafin. Yang lebih unik, dari semua illat keharaman jual beli ini, adalah juga berlaku atas praktik jual beli yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan larangan nash seperti mabiโ barang yang dijual atau tata cara akadnya. Meskipun semua sah dan dibenarkan oleh syariat, akan tetapi bila praktik itu dilakukan dengan talaqqy rukban, baiโ hadhir lil bad, ihtikar, atau menjual barang yang tidak bisa dijamin, maka tidak diragukan lagi bahwa praktik-praktik itu sebagai yang tidak dibenarkan oleh syariat. Karena dilarang, maka termasuk haram dilakukan. Bahkan untuk menanggulangi ihtikar monopoli, diperbolehkan bagi seorang pemimpin negara atau pihak yang mewakilinya, atas nama menjaga kemaslahatan umum masyarakat, guna mengambil kebijakan yaitu merampas secara paksa harta yang ditimbun oleh pedagang, kemudian membagikannya kepada khalayak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selanjutnya, karena ada hak milik yang harus dijaga, negara dibenarkan untuk memberikan ganti rugi berupa harga mitsil harga standard kepada pemilik barang. Mencermati terhadap kasus ini, ada dua komponen yang rupa-rupanya hendak dijaga oleh syariat demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu hak pemilik harta dan hak masyarakat karena adanya illat paceklik. Kedua hak ini harus dipenuhi seiring adanya maslahah dharury yang harus dicapai. Hal yang sama ternyata juga berlaku atas harta milik seseorang yang diduga ia memiliki tabiat israf boros. Demi menjaga kemaslahatan hidup person individu tersebut, negara/hakim/pemimpin masyarakat setempat wali dibenarkan untuk melakukan tindakan hajr menahan penasharufan barang milik musrif pemboros tersebut untuk tidak dibelanjakan, sehingga semua transaksinya dianggap tidak sah secara syariat. Sudah pasti tindakan hajr ini adalah karena sebuah alasan yang dibenarkan syariat, yaitu menghadirkan kemaslahatan. Menghadirkan kemaslahatan umum/khusus kepada masyarakat adalah tanggung jawab dari pemimpin/wali. Dalam praktik riba yang berkaitan dengan tukar menukar barang ribawi, sangat dikenal adanya transaksi baiโ araya. Bai araya didefinisikan sebagai ุจูุน ุงูุนุฑุงูุง ู
ุตุทูุญุงุช ุฃู ูุดุชุฑู ุฑุฌู ู
ู ุขุฎุฑ ู
ุง ุนูู ูุฎูุชู ู
ู ุงูุฑุทุจ ุจูุฏุฑู ู
ู ุงูุชู
ุฑ ุชุฎู
ููุง ููุฃููู ุฃููู ุฑุทุจุง Artinya โJual beli araya secara istilah, adalah jual beli yang dilakukan oleh seseorang dengan jalan membeli kurma hijau ruthab milik pihak lainnya ditukar dengan kurma kering untuk kebutuhan makan keluarganya.โ Muโjam al-Maโany Jadi, suatu ketika ada orang yang membutuhkan kurma kering untuk kebutuhan makan bagi keluarganya. Ia tidak memiliki sesuatu apapun selain kurma yang masih hijau di atas pohon. Lalu ia menghubungi saudaranya yang memiliki kurma kering untuk melakukan transaksi tukar menukar dengannya. Kurma kering ditukar dengan kurma yang masih dipohon, akad ini jelas-jelas merupakan transaksi ribawi. Kaidah yang diabaikan dalam hal ini adalah kaidah tamatsul kesamaan dari sisi berat. Karena praktik jual beli barang ribawi yang sama jenisnya sama-sama kurmanya melazimkan tiga ketentuan, yaitu wajib hulul kontan, tamatsul kesamaan takaran, dan taqabudh saling serah terima. Praktik baiโ al-araya ini mengabaikan ketentuan tamatsul. Itu sebabnya kemudian diterapkan sebuah pendekatan taqriban terhadap kaidah tamatsul ini. Sebagaimana hadits ุนููู ุฒูููุฏู ุจููู ุซูุงุจูุชู ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนูู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ ุฑูุฎููุตู ููู ุงููุนูุฑูุงููุง ุฃููู ุชูุจูุงุนู ุจูุฎูุฑูุตูููุง ููููููุง. ู
ูุชูููููู ุนููููููู Artinya โDari Zaid bin Tsรขbit radliyallahu anhu Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memberi keringanan dalam jual beli araya, yaitu Jual beli dengan melakukan kharsh takaran.โHR Bukhari dan Muslim. Kharsh dalam istilah ilmu hitung sering dimaknai dengan menaksir, dan mengira-ngira. Yang dikira-kira adalah kurma muda yang masih ada di pohon. Hadits ini memiliki jalur sanad sahabat Zaid ibn Tsabit. Beliau terkenal sebagai pakar ilmu hisab di jaman Nabi Muhammad SAW. Adapun batasan kebolehan jual beli araya adalah 5 ausuq. Sebagaimana hal ini tertuang dalam hadits ูุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑุถู ุงููู ุชุนุงูู ุนูู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ ุฑูุฎููุตู ููู ุจูููุนู ุงููุนูุฑูุงููุง ุจูุฎูุฑูุตูููุง ู
ู ุงูุชููู
ุฑุ ูููู
ูุง ุฏูููู ุฎูู
ูุณูุฉู ุฃูููุณูููุ ุฃู ููู ุฎูู
ูุณูุฉู ุฃูููุณููู. ู
ูุชูููููู ุนููููููู Artinya "Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu Rasulullah SAW telah menetapkan keringanan jual beli araya dengan jalan menaksir seberat kurma kering, dengan catatan beratnya tidak lebih dari 5 awsuq. โ HR Bukhari dan Muslim Lima ausuq itu setara dengan 1 nishab barang zakat. 1 wasaq setara dengan 60 shaโ. 1 shaโ setara dengan 4 mud = kira-kira kg beras. Jadi, 1 wasaq itu kurang lebih setara dengan 60 shaโ x 2,5 kg beras = 150 kg. 5 wasaq kurang lebih sama dengan dengan 150 kg x 5 = 750 kg atau 7,5 kwintal beras. Sebuah angka pertukaran barang ribawi yang sejatinya cukup besar bagi masyarakat kita. Batasan 5 awsuq ini ibarat tahdids silโi pamatokan kuantitas barang ribawi yang dibolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sehingga masuk akad pertukaran ribawi yang ditoleransi rukhshah oleh syariat. Sudah pasti toleransi ini memiliki illat kemaslahatan yaitu berupa kebutuhan manusia hajatun nas terhadap kurma kering sebagai makanan pokok. Jika ternyata dalam praktik jual beli ada juga jual beli yang dilarang, sementara dalam praktik riba, ternyata ada bagian pertukaran barang ribawi yang masih diperbolehkan oleh syariat, maka illat yang kuat mendasari kebolehan praktik pertukaran ribawi yang ditoleransi itu adalah karena faktor adanya hajatun nas. Sementara, illat yang kuat mendasari praktik dilarangnya pertukaran ribawi atau praktik jual beli, adalah karena adanya unsur penindasan zhulm dan eksploitatif sebagaimana tercermin dari adhโafan mudhaโafah hampir dua kali kelipatan. Alhasil, muara keduanya ada pada kemaslahatan umat. Wallahu aโlam bis shawab. Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluโiyah-PW LBMNU Jawa Timur